Skip to content

Bwjogja.co.id

Ruang Belajar Terpercaya

Menu
  • Home
  • Bisnis
  • Teknologi
  • Android
  • Tentang Mimpi
Menu
Dinas-Kesehatan-DKI-buka-vaksinasi-Covid-19-untuk-guru-di-fasilitas-kesehatan.-Ini-syarat-dan-tata-caranya

Dinas Kesehatan DKI buka vaksinasi Covid-19 untuk guru di fasilitas kesehatan. Ini syarat dan tata caranya

Posted on January 5, 2022January 5, 2022 by bwjogjaid

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta (Dinkes) membuka vaksinasi Covid-19 bagi guru dan pendidik Provinsi DKI Jakarta di fasilitas kesehatan Pemprov DKI Jakarta.

Akun Instagram resmi Dinas Kesehatan DKI Jakarta @dinkesdki pada Rabu (4/7/2021) menyebutkan, sasaran vaksinasi oleh pendidik adalah:

Guru dan staf sekolah
Kepala Sekolah
Kepala Sekolah
Pegawai pada struktur dinas pendidikan dan subbagian pendidikan.
Contents hide
1. Sekolah yang dimaksud memiliki tingkatan sebagai berikut:
1.1. Setelah vaksinasi, pendidik diberi dosis kedua.
1.2. Setelah memasukkan data, dinas kesehatan membuat pusat vaksinasi atau fasilitas kesehatan

Sekolah yang dimaksud memiliki tingkatan sebagai berikut:

Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), (TK/RA/Playgroup/Sederajat)
Pendidikan dasar (SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat)
Pendidikan menengah (SMA/SMK/MA/MAK/sederajat)

Baca juga: 9.828 guru dan pendidik di Südtangerang tidak divaksinasi Covid-19

Sebelum pergi ke fasilitas kesehatan untuk vaksinasi, yang divaksinasi, yakni tenaga pendidik, harus memastikan telah mendapat undangan vaksinasi Covid-19 dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Para pendidik kemudian diminta untuk datang ke fasilitas kesehatan yang disebutkan dalam undangan dengan kartu identitas mereka dan undangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Setelah vaksinasi, pendidik diberi dosis kedua.

Dapatkan informasi, inspirasi, dan wawasan di email Anda.
email pendaftaran
Jika Anda belum menerima undangan

Bagi pendidik atau guru yang tidak mendapat undangan diminta berkoordinasi dengan pihak sekolah atau dinas pendidikan kecamatan.

Pendidik yang belum menerima undangan berhak meminta undangan vaksinasi dengan rencana dan lokasi vaksinasi yang telah disiapkan sebelumnya.

Alur pendataan dan pelaksanaan vaksinasi guru dan pendidik dimulai di pusat data informasi dan komunikasi (pusdatikom) dinas pendidikan melalui pendataan dan validasi data guru dan pendidik, yang selanjutnya dikirimkan ke dinas sosial. Sekretariat Provinsi DKI Jakarta melalui Pusdatin Kemenkes RI dalam sistem perawatan vaksin yang akan diikutsertakan.

Setelah memasukkan data, dinas kesehatan membuat pusat vaksinasi atau fasilitas kesehatan

dan melaporkan kesiapan vaksinasi ke dinas pendidikan.

Dinas pendidikan kemudian meneruskan informasi tersebut melalui undangan dengan mencantumkan nama penerima vaksin, lokasi vaksinasi dan jadwal vaksinasi.

Peserta yang sudah mendapatkan undangan selanjutnya dapat langsung divaksinasi sesuai jadwal dan lokasi yang telah ditentukan dalam surat undangan vaksinasi

LIHAT JUGA :

https://paskot.id/
https://politeknikimigrasi.ac.id/
https://stikessarimulia.ac.id/
https://unimedia.ac.id/
https://www.hindsband.com/
https://savepapajohns.com/
https://mudikbumn.co.id/

©2022 Bwjogja.co.id | Built using WordPress and Responsive Blogily theme by Superb